TRY TO BE MY SELF

EVENTOUGHT MY LOVER WANTED TO IMPROVE ME TO BE HES WANNA...I JUST DONT WANT...COS THAT IS NOT ME OK..HOWEVER :)

Saturday 11 February 2012

Pedoman Pendirian TK (Bagian 1. Legalitas)


Landasan Hukum Pendirian TK (Pendidikan Anak Usia Dini)
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
  3. Undang-undang REFR Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  4. Peraturan Pemerintah No 27/1990 mengenai Pendidikan Prasekolah
  5. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
  6. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

Prosedur dan Persyaratan Umum Pendirian TK

I.        PENGAJUAN PERMOHONAN


  1. Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaran.

II.      PENYELENGGARAAN SEKOLAH


  1. Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial Daerah serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
  2. Mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
  3. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
  4. Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.
  5. Perbandingan jumlah guru dan peserta didik adalah 1:7, maksudnya apabila peserta didik 7 orang, maka harus ada 1 guru. Tujuannya supaya kegiatan belajar mengajar (KBM)  menjadi lebih efektif.
  6. Waktu KBM maksimal 3 jam/hari.

III.    PERSYARATAN UMUM

  1. Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
  2. Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
  3. Memiliki calon tenaga kependidikan
  4. Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
  5. mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
  6. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
  7. Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah

IV.    PERSYARATAN KHUSUS

  1. Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
  2. Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah DII bidang pendidikan (apabila pengajar bukan berlatarbelakang pendidikan, maka minimal sudah mengikuti kursus/pelatihan guru TK)
  3. Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
  4. Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
  5. Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku
  6. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
  7. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
  8. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.
  9. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
  10. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

V.      TATA CARA PENDIRIAN

  1. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
  2. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
  3. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.
  4. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
  5. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

VI.    BERKAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN :

  1. Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  2. Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  3. Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
  4. Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  5. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK
  6. Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
  7. Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  8. Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)
  9. Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)
  10. Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha
  11. Daftar nama personalia TK dalam tugasnya
  12. Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
  13. Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)
  14. Terdaftar di Dinas Sosial (Khusus DKI Jakarta, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)
  15. Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)
  16. Laporan bulanan

Monday 6 February 2012

KEWIRAUSAHAWANAN


Kegiatan PMW, Disporseni, Pembinaan Paduan Suara, dan Beasiswa 2012

Pada tahun 2012, UT mengelola beberapa kegiatan yang didanai oleh Dikti, antara lain:

1.      Program Mahasiswa Wirausaha (PMW). Program ini bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan kecakapan dan ketrampilan para mahasiswa UT khususnya sense of business sehingga akan tercipta wirausaha-wirausaha muda potensial;
  2. Menumbuh-kembangkan wirausaha-wirausaha baru yang berpendidikan tinggi;
  3. Menciptakan unit bisnis baru berbasis IPTEKS;
  4. Membangun jejaring pelaku bisnis antara wirausaha pemula dengan para pengusaha yang sudah mapan.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi 36 mahasiswa Non Pendas (yang belum bekerja), minimal duduk di smt 5 (telah lulus 80 sks (S1), Smt 4\60 sks (Diploma III/IV) dan mempunyai minat dan bakat kewirausahaan (pengalaman berwirausaha).

Bagi mahasiswa (individu maupun kelompok/3 – 5 mahasiswa) yang memenuhi persyaratan akan diberi diklat, pemagangan/pendampingan, dan  penyediaan modal kerja maksimum sebesar Rp 8.000.000,- per orang atau  24-40 jt per kelompok.

Mahasiswa yang berminat dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PMW dapat menghubungi Koordinator BBLBA di UPBJJ-UT masing-masing dan mengirimkan proposal Perencanaan Bisnis paling lambat 16 Maret  2012 diterima di kantor PR III.

2.      Kegiatan Disporseni dan Pembinaan Paduan Suara.
Tujuan kegiatan Disporseni yaitu untuk: 1) mengembangkan kompetensi mahasiswa di bidang diskusi ilmiah, cabang-cabang olahraga, seni, 2) memotivasi mahasiswa untuk berprestasi secara sehat, dan 3) meningkatkan jaringan kerjasama diantara para mahasiswa. Mengingat ketersebaran mahasiswa UT, dibutuhkan pengaturan kegiatan Disporseni secara bertahap. Kegiatan Disporseni tahun 2012 akan dilaksanakan di UPBJJ-UT Wilayah Barat (diikuti oleh 10 UPBJJ-UT di Wilayah Sumatera) dengan tuan rumah UPBJJ-UT Bandar Lampung. Pelaksanaan Disporseni diharapkan bersamaan dengan rangkaian kegiatan Dies Natalis UT.

Kegiatan Pembinaan Paduan Sura Mahasiswa bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan membina rasa estetika musikal, kreativitas dan sensitivitas musikal, beretika, bersosialisasi, dan berkedisiplinan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok paduan suara mahasiswa. Kegiatan Pembinaan Paduan Mahasiswa tahun 2012 diperuntukkan bagi 5 UPBJJ-UT yang akan dilakukan seleksi untuk seluruh UPBJJ-UT.

Adapun proposal Pembinaan Paduan Suara Mahasiswa  dikirimkan oleh UPBJJ-UT ke kantor PR III paling lambat 31 Mei 2012.

3.      Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) tahun 2012 untuk 1.300 mahasiswa program Non Pendas. Mahasiswa calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas dan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor Cq. Dekan Fakultas masing-masing paling lambat 15 Maret 2012 (Cap POS), dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII;
  2. Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI;
  3. Bagi mahasiswa program Diploma II (DII Perpustakaan) , paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester III;
  4. IPK mahasiswa calon peserta beasiswa PPA minimal 3,00 dan IPK mahasiswa calon peserta beasiswa BBM minimal 2,50.
  5. Fotokopi Kartu Mahasiswa (KM) dan alamat lengkap dan nomor telepon/HP yang masih valid;
  6. Bukti registrasi periode 2011.1 dan 2011.2;
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa (khusus BBM);
  8. Melampirkan surat keterangan penghasilan orang tua/wali pemohon yang disahkan oleh yang berwenang (bagi pemohon yang masih dalam tanggungan orang tua);
  9. Melampirkan surat keterangan penghasilan suami/istri (bagi yang sudah berkeluarga) yang disahkan oleh yang berwenang;
  10. Melampirkan surat keterangan penghasilan (bagi mahasiswa yang sudah bekerja) yang disahkan oleh yang berwenang;
  11. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain di atas kertas bermaterai;
  12. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  13. Fotokopi rekening listrik (3 bulan terakhir) dan bukti pembayaran PBB;
  14. Fotokopi rekening BRI atas nama mahasiswa calon penerima beasiswa dan harus valid sampai pencairan beasiswa (Rekening yang tidak valid/tutup di nyatakan batal sebagai penerima beasiswa).
  15. Mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan beasiswa kepada Rektor Cq. Dekan Fakultas masing-masing

Untuk informasi lebih lanjut tentang program beasiswa PPA dan BBM di atas, mahasiswa yang memenuhi persyaratan  dapat menghubungi PD III fakultas masing-masing sebagai berikut:
1.      PD III FKIP, Telp. 021. 7490941 pesawat 2004
2.      PD III FMIPA, Telp. 021. 7490941 pesawat 1804
3.      PD III FEKON, Telp. 021.7490941 pesawat 2104
4.      PD III FISIP, Telp. 021.7490941 pesawat 1904. 

Sunday 5 February 2012

PENGALAMAN PRIBADI TENTANG LEMOTNYA LAPTOP

saat itu laptopku snagat lambat biola untuk buka web dll...ku cek dan ku delete sebagian dari sofware...dan ku beresin semua file2 yang nggak di pakai dlaam komputer...tapi komputer masih juga lambat...lalu ku cek viris dan melakukan scanin virus...ternyata seteleh ku scan antivirus laptopku bisa kembali semula hehehhehe CPD kan kan yeeeee akhirnya ku bisa tersenyum lagi :D

Friday 3 February 2012

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV


meeting-2.jpgCV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.


OBAT GATAL: PENGOBATAN GATAL-GATAL, SURABAYA

OBAT GATAL: PENGOBATAN GATAL-GATAL, SURABAYA: Sebab gatal-gatal adalah karena banyak darah kotor, darah rusak, darah mati, dan darah yang penuh dengan toksin. Banyak saya temukan bahwa m...

PAHLAWAN DEVISA IND


Ass..salam sejahtera buat semuanya sMOGA selalu dalam kasihNYA…saya menuliskan ini agar kita semua sadar betapa berharganya kita para TKI dari Indonesia untuk Malaysia. Dan betapa pentingnya suatu hubungan antar Bangsa dan Negara dengan satu sama lainya, karena pada zaman sekarang ini, tidak mungkin kita sebagai Bangsa mengisolasikan diri, terhadap bangsa lainnya. Setiap Negara juga saling membutuhkan satu sama lain guna memenuhi kebutuhan Negaranya masing – masing. Maka dari itu jalinan kerja sama antar Bangsa dan Negara sangatlah diperlukan. Di sini saya akan menuliskan tentang “PAHLAWAN DEVISA INDONESIA”, yang sangat perlu untuk di perhatikan!!



PAHLAWAN DEVISA INDONESIA

Hampir 2 tahun Indonesia memperhentikan pemberangkatan TKI / PRT ke Malaysia, ini di sebabkan oleh kasus – kasus yang kita dapati di Malaysia ini, sepeti penyiksaan Nirmala Bonat dari nusa tenggara di sirami dengan air panas oleh majikanya, Zubaidah dari Madura yang tidak di gaji selama 4 tahun ,Ceriyati dari Brebes, Hermawati dari Suka Bumi, dan masih banyak lagi. Dari hasil persetujuan  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar, mensosialisasikan Rencana Penempatan Pekerja Sektor Domestik ke Malaysia, khusus pada kalangan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) pada tgl  30 Mei 2011 di Bandung lalu yang di hadiri oleh 250 TKI. Hal ini di lakukan karena gaji tidak standar bagi kita dan pesan menteri tenaga kerja agar  kita tidak memberangkatkan tenaga kerja kita bila gaji kurang dari 600 ringgit atau Rp1,7 juta per bulan.
Jika pihak Malaysia enggan, maka lebih baik TKI tidak berangkat, ini di lakukan semata – mata karena wujud dari komitmen pemerintah untuk melindungi TKI seperti yang tercantum dalam  UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar  negeri,  dan sekaligus menjawab permintaan dari berbagai pihak agar moratorium dengan Malaysia segera dicabut.  Menakertrans menyampaikan juga, bahwa aspek positif dari penghentian penempatan TKI domestik ke Malaysia selama 2 (dua) tahun adalah warga Malaysia semakin menyadari bahwa mereka memiliki kebutuhan yang  tinggi akan keberadaan TKI / PRT dari Indonesia. Kesadaran ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perlindungan buruh migran telah menjadi isu dunia, yang setiap tahun dibahas dalam sidang ILO, sehingga perlakuan warga Malaysia terhadap TKI kita juga tidak luput dari sorotan dunia internasional. MOU TKI Domestik Pemerintah RI dengan Malaysia ditandatangani pada tanggal 30 Mei  2011 di Gedung Sate. Setelah melalui proses perundingan panjang akhirnya dicapai kesepakatan yang win - win solution yang menyangkut sejumlah perbaikan di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi.
Masalah tenaga kerja asal Indonesia, khususnya TKI ilegal, telah sejak lama menjadi ganjalan, dalam hubungan Indonesia-Malaysia. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah pemasok tenaga kerja (baik legal, maupun ilegal) paling banyak ke Malaysia yang rata-rata bekerja sebagai buruh pabrik atau pembantu rumah tangga. Banyaknya kejadian penganiayaan, pelecehan seksual, hingga tidak dibayarkannya gaji oleh majikan merupakan masalah yang kerap dihadapi oleh para TKI ilegal di Malaysia dan jika masalah ini diperkarakan secara hukum maka para TKI akan terbentur status mereka yang ilegal. Memang benar Malaysia akan menghukum semua tenaga kerja ilegal dari negara manapun.Tetapi tenaga kerja pendatang paling banyak di Malaysia berasal dari Indonesia (TKI) dan yang menjadi persoalan mengapa pemerintah Malaysia hanya menghukum para TKI ilegal, bukan menghukum para majikan yang senang memakai TKI ilegal dan memperlakukan mereka secara semena-mena. Pemerintah Malaysia terkesan hanya keras terhadap TKI ilegal tanpa mau bersikap keras terhadap warganya yang sengaja menjadi penadah TKI ilegal. Persoalan TKI ilegal termasuk dalam Trans Orginized Crime (TOC) yang bersifat lintas batas negara sehingga diperlukan pengawasan di daerah perbatasan, baik di laut maupun darat terhadap lalu lintas penyaluran penyaluran TKI ilegal. Hal ini untuk menghindari makin banyaknya TKI ilegal di negara-negara tetangga. Diplomasi Indonesia dalam melakukan lobi-lobi untuk membela hak-hak TKI ilegal termasuk kurang “greget”, Indonesia kurang berani “menekan” untuk membela warganya sehingga masih terdapat TKI-TKI ilegal yang mengalami pelanggaran HAM.

Menurut data dari BNP2TKI selama tahun 2007 tercatat 973 kasus mengenai gaji dan kompensasi yang belum dibayarkan. Dari penanganan kasus itu, uang TKI yang bisa diselamatkan sebesar Rp 3.043.485.120. sedangkan, pada tahun 2008, terdapat 854 kasus serupa dengan uang diselamatkan sebesar Rp 3.500.672.651. Selain permasalahan gaji dan remitansi yang tidak dibayar, permasalahan dokumen dan deportasi oleh pemerintah Malaysia terhadap TKI juga cukup tinggi. Menurut data KBRI Kuala Lumpur TKI yang tidak berdokumen dan di deportasi oleh pemerintah Malaysia pada tahun 2008 mencapai 30.816 orang, terdiri dari 30.438 orang dewasa dan 378 anak-anak. Sementara pada tahun 2009, tercatat sebanyak 28.539 orang, terdiri dari 27.868 orang dewasa dan 671 anak-anak. Dua permasalahan tersebut merupakan kasus yang sangat sering terjadi bagi TKI di Malaysia, sedangkan kasus penganiyaan dan pemerkosaan di tahun 2007, Departemen Luar Negeri Indonesia mencatat terdapat 10 kasus.

Persoalan TKI di Malaysia sesungguhnya bukan cuma persoalan ekonomi kontemporer atau sesaat, tetapi juga problem sejarah migrasi dari penduduk Malaysia (Melayu) bahkan sebelum kelahiran kolonialisme. Dengan demikian sejarah pengiriman TKI ke Malaysia khususnya memiliki sejarah yang panjang, maka kehadirannya sering sekali menjadi salah satu problem utama dalam hubungan bilateral kedua Negara tersebut. Berbeda halnya dengan pengiriman TKI ke kawasan Asia Timur misalnya yang relative mudah diselesaikan jika terjadi persoalan yang menimpa TKI atau majikan dan penduduk lokal. Jika terjadi permasalahan yang menimpa TKI, seperti penganiayaan oleh majikan maka persoalan bisa merembet ke hal-hal lain di luar persoalan hubungan kerja sehingga sangat merepotkan kedua Negara.

Dari sekian banyak persoalan, jarang yang menempatkan persoalan pendidikan sebagai salah satu faktor terjadinya proses kekerasan terhadap TKI, padahal kalau dirunut secara seksama, faktor pendidikan sangat penting dalam pertimbangan penentuan “menjadi” TKI di luar negeri. Alasannya? Indikator tingkat pendidikan inilah yang acapkali dijadikan ukuran penempatan (placement) tenaga kerja, yang notabene sangat terkait dengan keamanannya di tempat mereka dipekerjakan. TKI yang memiliki tingkat pendidikan baik kebanyakan mereka terserap pada lembaga jasa yang formal. Tentunya ini sangat berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang mereka miliki. Pola rekrutmen biasanya dilakukan melalui lembaga – lembaga pendidikan kejuruan yang memiliki jaringan kerja sama penempatan tenaga kerja di luar negeri. Berbeda jauh dengan mereka yang hanya berangkat hanya berbekal nekad tanpa dilengkapi bekal dan keahlian yang memadai. Dari segi penempatannya pun, TKI yang mempunyai latar belakang pendidikan pas – pasan lebih banyak ditempatkan pada sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, pengemudi, pekerja kebun / perkebunan dan sebagainya. Sektor informal inilah yang paling banyak menjadi tempat kerja bagi TKI di luar negeri atau yang disebut juga buruh migrant dan cenderung mengalami berbagai penyiksaan, ketidakadilan, penipuan, pelecehan seksual terutama TKW Indonesia dan perbudakan oleh yang mempekerjakannya. Meskipun sudah ada pergeseran penempatan TKI dari sektor informal menuju ke sektor formal, namun pergeseran tersebut belum signifikan.

Hubungan bertetangga memang gampang-gampang susah, suatu hal kecil dapat menjadi, masalah besar jika tidak disikapi dengan baik. Hal tersebut juga berlaku dalam hubungan antar Negara yang bertetangga seperti Indonesia dengan Malaysia. Kita memang tidak dapat menciptakan hubungan antar negara yang netral walaupun negara tersebut dekat dengan kita secara geografis karena setiap hubungan yang dilakukan antar negara terdapat kepentingan-kepentingan yang ingin dicapai oleh kedua negara sehingga mempengaruhi pola hubungan antar negara. Kepentingan-kepentingan tersebut yang kemudian dibawa dalam berhubungan dengan negara lain tinggal bagaimana kedua Negara mengatur kepentingan-kepentingannya agar tidak saling berbenturan dan menimbulkan konflik antar negara. Agar hubungan antara Indonesia dengan Malaysia dapat berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa konflik yang tengah dihadapi, Indonesia harus dapat menyiasati hubungan tersebut sehingga konflik-konflik yang tengah dihadapi tidak berkembang luas dan diharapkan tidak terulang lagi.



                                                 Pahlawan Devisa Indonesia…by “ Ainun Sadilah