CV atau Comanditaire
Venootschap adalah bentuk usaha
yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang
memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang
mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan
kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan
para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka
pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan
sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang
tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang,
dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus)
yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku
Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi
kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping
partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Perbedaan lain yang
cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal
pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti
halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada
pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan
dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2
orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada saat para pihak
sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan
membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV
terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah
dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah
berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun
untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan
Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP,
NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin
tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV
dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan
semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang
selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya
sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk
dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun
juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi
pertentangan di kemudian hari.
No comments:
Post a Comment